Senin, 30 Desember 2019

Kalau Kamu Tidak Punya E-KTP, Apa Saja Sanksinya?

Bila sampai tanggal tersebut kamu belum melakukan perekaman, maka data kamu akan diblokir.
Akibat pemblokiran data, kamu akan mengalami berbagai kesulitan mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mereka akan kesulitan mengurus surat-surat penting seperti surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, izin mendirikan bangunan, perbankan, dan lainnya.


9. Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online

Anda sudah mengetahui beberapa ciri website atau situs yang memberikan fasilitas pinjaman online yang resmi dan aman.

Mari kita simak ciri-ciri pemberi fasilitas pinjaman online yang perlu Anda curigai. Berhati-hatilah jika Anda menemukan ciri berikut ini karena bisa jadi merupakan modus penipuan yang akhirnya bisa merugikan Anda.


#1 Kreditur Terus Mengejar-ngejar Anda dengan Berbagai Macam Rayuan

Apabila Anda merasa bahwa kreditur terus mengejar-ngejar Anda dengan berbagai iming-iming dan bonus mengenai fasilitas pinjaman online, Anda perlu berhati-hati.

Anda perlu mengamati fasilitas seperti apa yang ditawarkan dan keuntungan apa yang akan Anda dapat.

Apabila menurut Anda itu tidak logis, lebih baik Anda tolak penawaran kreditur tersebut untuk mengamankan diri Anda dari modus penipuan.


#2 Informasi yang Diberikan Kreditur Meragukan

Kembali lagi, Anda perlu memerhatikan apakah kreditur sudah terdaftar di OJK, memiliki situs yang resmi dan aman atau tidak.

Anda juga perlu cermat dan berhati-hati dengan informasi yang diberikan kreditur, baik itu di informasi yang tertera di website ataupun penawaran secara langsung yang disampaikan pada Anda.

Informasi tersebut dapat berupa fasilitas kredit, cara pengajuan, detail prosedur pencairan, persyaratan pengajuan dan lainnya.

Biasanya, apabila terdapat indikasi penipuan, pihak kreditur akan memberikan informasi yang dilebih-lebihkan dan kurang masuk akal untuk menarik perhatian debitur.

Apabila ada informasi yang mengganjal, Anda dapat menanyakan kembali kebenaran dan kejelasan informasi tersebut kepada pihak kreditur.

Hal ini dapat Anda manfaatkan untuk mengamankan diri Anda juga memastikan apakah mereka berniat menipu Anda atau tidak.


#3 Kreditur tidak Memerhatikan Histori Kredit Anda

Pemeriksaan histori kredit calon debitur melalui SID BI atau SLIK adalah salah satu hal yang penting dalam proses pemberian fasilitas pinjaman uang.



Apabila ternyata kreditur tidak memerhatikan histori kredit Anda sebagai calon debitur, Anda patut curiga dan waspada.

Pihak kreditur yang wajar pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap histori pinjaman uang Anda untuk memastikan bahwa Anda layak diberi fasilitas pinjaman uang lainnya.

Anda perlu waspada terhadap oknum yang memberikan iming-iming pinjaman online yang mudah tanpa memerhatikan histori kredit Anda, karena apabila terindikasi penipuan, itu akan menyulitkan Anda nantinya.


#4 Kreditur Meminta Informasi Pribadi Anda secara Berlebihan


Secara umum, pihak kreditur akan meminta informasi Anda mengenai identitas kependudukan, nomor telepon aktif ataupun alamat e–mail yang tidak bersifat rahasia.

Namun, beda halnya dengan penipu yang berkedok kreditur.

Kreditur penipu biasanya akan meminta informasi tambahan kepada Anda berupa informasi pribadi seperti PIN Anda, kartu kredit dan lain sebagainya yang bersifat rahasia.


#5 Kreditur Meminta Uang Muka Pencairan


Jangan pernah menerima tawaran pinjaman online yang mensyaratkan uang muka untuk proses pencairannya, karena itu jelas penipuan.

Biasanya, penipuan ini mengatasnamakan biaya di muka sebagai biaya administrasi.

Namun, semestinya biaya administrasi yang disyaratkan oleh kreditur hanya sebatas uang untuk biaya materai dan biaya layanan lainnya yang tidak begitu besar nilainya.

Jadi, apabila kreditur meminta uang muka dengan jumlah besar, berhati-hatilah dan segera batalkan pengajuan fasilitas pinjaman online Anda.


#6 Tanda-tanda Mencurigakan Lainnya
Hal-hal lain yang perlu Anda waspadai sebagai tindakan penipuan adalah apabila Anda menerima informasi penawaran melalui e-mail, SMS, telepon atau media lainnya namun tidak berasal dari sumber yang valid.

Apabila perusahaan pemberi fasilitas pinjaman online tersebut resmi, maka seharusnya informasi yang disebarkan melalui e-mail, telepon, SMS berasal dari alamat e-mail atau nomor telepon kantor yang resmi.

Sebagai contoh, misalkan Anda menerima e-mail yang mengatasnamakan perusahaan pinjaman online ABCDEF dari abcdef@gmail.com, dan bukan dari abcdef@pinjamanonline.co.id.

Dapat Anda pastikan bahwa e-mail yang berasal dari abcdef@gmail.com itu merupakan penipuan pinjaman online.

Selain tanda mencurigakan di atas, Anda juga perlu waspada terhadap bentuk website yang menyerupai aslinya (phishing).

Phishing adalah salah satu bentuk peretasan data informasi debitur melalui fake form login yang menyerupai tampilan website aslinya.

Untuk mencegah phishing, sebelum Anda login, Anda perlu memastikan bahwa terdapat ikon gembok pada halaman website yang Anda kunjungi.


Memeriksa Kembali Sebelum Terlanjur

Penting untuk Anda yang sedang atau akan mengajukan pinjaman online untuk mewaspadai sejak dini ciri-ciri penipuan online yang marak terjadi.

Pilihlah situs dari perusahaan resmi yang telah diawasi oleh OJK.

Selain itu, periksa kembali apabila terdapat tanda-tanda yang mencurigakan dari situs atau website yang Anda kunjungi agar tidak terjebak kasus penipuan pinjaman online dan dirugikan. Semoga artikel ini bermanfaat.