Senin, 30 Desember 2019

Kalau Kamu Tidak Punya E-KTP, Apa Saja Sanksinya?

Bila sampai tanggal tersebut kamu belum melakukan perekaman, maka data kamu akan diblokir.
Akibat pemblokiran data, kamu akan mengalami berbagai kesulitan mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mereka akan kesulitan mengurus surat-surat penting seperti surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, izin mendirikan bangunan, perbankan, dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar