Dalil Hukum Pernikahan Dalam Islam
Suatu ibadah atau perbuatan amalan sholeh harus ada tuntunan
dari Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Baik yang disebutkan dalam al
quran maupun hadist atau as-sunnah.
Begitu pula halnya dengan syariat pernikahan dalam islam, ada
beberapa dalil untuk mengamalkanya.
Berikut dalil atau dasar hukum pernikahan dalam islam yang
disebutkan dalam al quran maupun hadist :
1.
Pernikahan
Dalam Islam Qs. An-nuur : 32
“Dan nikahillah oleh kalian orang-orang yang sendirian diantara
kalian, dan orang-orang yang sudah pantas (untuk menikah) dari kalangan
hamba-hamba sahaya kalian yang laki maupun perempuan. Jika mereka dalam kondisi
miskin maka Allah yang akan mencukupkan mereka atas karunia-Nya. Dan ALLAH MAHA
LUAS (karunia) lagi Maha Mengetahui,”
·
Pernikahan
Dalam Islam Qs. An-nisa’ : 1
“Wahai para manusia sekalian, kalian bertaqwalah kepada
pemelihara kalian yang telah menciptakan kalian dari seorang diri, dan Dia
(Allah) menciptakan darinya seorang istri. Dan dari keduanya (pasutri) ALLAH
mengembang biakkan menjadi laki dan perempuan yang banyak. Dan kalian
bertaqwalah kepada Allah Dzat yang kalian saling meminta satu sama lain, dan
(jagalah) hubungan silaturrahim . Sesungguhnya Allah Maha menjaga dan Maha
mengawasi kalian”
·
Pernikahan
Dalam Islam Qs. Ar-ruum : 21
“Dan merupakan tanda-tanda kebesaran Allah adalah Dia (Allah)
menciptakan untuk kalian istri-istri dari kalangan kalian sendiri. Supaya
kalian merasa tentram dan tenang padanya (istri), dan Dia menjadikan diantara
kalian rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat
tanda-tanda kekuasaan bagi orang-orang yang mau berfikir’
·
Hadist Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah
memiliki kemampuan untuk menikah hendaklah dia segera menikah, karena dengan
menikah dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi
sesiapan yang belum mampu maka hendaklah dia menunaikan ibadah puasa (sunnah),
karena dengan berpuasa dapat merendamkan syahwat birahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar